Bismillah…
Saudara dan Saudariku seiman....
Tentang Menutup Aurat Wanita (muslim) dan Hukum Berpakaian Wanita
Bagi kita kaum Muslimin, tentu tahu kewajiban kita
masing-masing. Mulai dari Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dll. Dan salah
satu dari itu ya… “MENUTUP AURAT”
“Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’” (Annur:31)
Keterangan
:
Ayat
ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk
menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk
menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan
perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para
ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan
anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang
untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita
perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa
nampak…” dal
am ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
am ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk
menutupkan khumur ke dada.
Khumur
adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam
bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan
jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab
tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai
Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling
darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia
haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita
kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari
kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh
kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami
bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan
pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat
ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang
memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain
kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban
menutup aurat ini:
1. Dari
Al-Qur’an
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks
ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman
ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan:
“Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan
kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la
bikhususis sabab).
b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs.
Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis
Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan
penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya
bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula
mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian.” (HR.
Muslim)
Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.
Tentang
Aurat Laki-laki (muslim) dan Hukum Berpakaian Bagi Laki-laki
Dalam masalah aurat, sudah banyak sekali pembahasan
mengenai aurat umuslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah terhadap
muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah terhadap lawan
jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan jenis
non-mahram. Namun sangat disayangkan sangat sedikit bahasan mengenai batas
aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.
Betapa
banyak aktifis dakwah yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang
kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya
tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju
seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai
pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk
auratnya tersingkap. Karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskan hal ini
karena seakan-akan hal ini disepelekan dan dianggap tidak penting. Padahal
Allah telah menyuruh kita untuk masuk ke dalam islam secara menyeluruh.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam
Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)
Batas
Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar
dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan
non-muslim.
Aurat laki-laki ialah antara pusat
sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat
Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati
Ma’mar, sedang kedua pahanya
dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua
paha itu aurat.” [HR.
Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah
Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud,
at-Tirmidzi dan Malik, lihat
Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau
menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah
mati.” [HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah, lihat Shafwât
at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Empat dalil diatas sudah menjelaskan
tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah
bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang
lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi
istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah
pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti
menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya
lebih berat daripada melihat”.
Batas Berpakaian bagi laki-laki
Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian
yaitu :
1.
Tidak menyerupai
wanita :
Jujur,
saya miris sekali melihat kenyataan bahwa sekarang laki-laki yang berpakaian seperti
wanita dianggap sebagai sebuah lelucon dan bercandaan. Mereka tertawa dan
bercanda ria, padahal yang dilanggar adalah aturan Allah!?
2.
Tidak mengunakan
Sutera dan Emas :
Laki-laki
dilarang mengunakan sutera dan emas baik berupa cincin, jam tangan atau kalung.
Hmmp, harus lebih selektif nih dalam memilih aksesoris.
3. Tidak menyerupai
orang-orang kafir :
Bila ada kesalahan dalam penulisan fiqh ini, tolong diperbaiki dan
dikoreksi, karena penulis juga masih sedang belajar,
Azab Untuk Wanita Yang Tidak Menutup Aurat
“Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya,
otaknya mendidih. Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke
belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya.
“Aku lihat perempuan tergantung kedua kakinya
dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan
kalajengking.
“Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya
sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang
bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri.
“Aku lihat perempuan yang telinganya pekak dan
matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya
keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan
kusta.
Penggalan arti dari ayat al-qur'an :
Dan
Katakanlah kepada perempuan-perempuan Yang beriman supaya menyekat pandangan
mereka (daripada memandang Yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan
janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali Yang zahir
daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya Dengan tudung
kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka
melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau
anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
anak bagi saudara-saudara mereka Yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara
mereka Yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka,
atau orang gaji dari orang-orang lelaki Yang telah tua dan tidak berkeinginan
kepada perempuan, atau kanak-kanak Yang belum mengerti lagi tentang aurat
perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan
apa Yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, Wahai orang-orang Yang beriman, supaya kamu berjaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar